Detail
Digital Chamber, sebuah kelompok advokasi kripto, telah mengajukan gugatan terhadap pejabat Illinois atas pajak negara bagian baru pada transaksi aset digital. Pajak tersebut, yang memberlakukan pungutan 0,2% pada transaksi aset digital, ditandatangani menjadi undang-undang pada bulan Juni. Kelompok tersebut menuduh bahwa pajak tersebut mendiskriminasi individu yang bertransaksi dalam aset digital dan berupaya memblokir implementasi dan penegakannya. Gugatan tersebut berargumen bahwa pajak tersebut secara tidak adil menargetkan pengguna kripto dan dapat menghambat inovasi di negara bagian tersebut. Hasil dari tantangan hukum ini dapat memiliki implikasi yang lebih luas untuk perpajakan kripto tingkat negara bagian di seluruh AS.
0
1
0
0